Ketua MUI Telepon Plt Bupati Cianjur, Ada Apa?

Ketua MUI Telepon Plt Bupati Cianjur, Ada Apa?
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Presiden Joko Widodo merilis ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Korona (Covid-19). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Tindakan pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf, langsung menghubungi Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman untuk membahas lebih lanjut kaitan ketentuan PSBB oleh Presiden Jokowi tersebut.
“Begitu ada rilis berita ini, saya langsung hubungi Bupati, saya minta untuk bisa didiskusikan lebih lanjut, karena dalam poinnya ada pembatasan kegiatan peribadatan,” tutur ia saat dihubungi cianjurekspres.net, Rabu (1/3/2020).
Terkait dengan pembatasan kegiatan keagamaan, menurutnya pemerintah harus dapat menyampaikan pemahaman kepada masyarakat tentang prasyarat dan ketentuan yang bisa menyesuaikan dengan pemahaman agama.
“Saya kira ini harus disosialisasikan terlebih dahulu, jadi memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa diterima dan dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika kebijakan tersebut langsung diterapkan tanpa ada pemahaman atau sosialisasi terlebih dahulu, maka akan menimbulkan reaksi hingga aksi negatif.
“Tidak semerta-merta langsung melarang, karena akan ada reaksi dari berbagai pihak, apalagi umat muslim yang belum paham. Apalagi kita kota santri, saya khawatir timbul reaksi negatif,” imbuhnya.
Dikatakannya, aturan PSBB di Kabupaten Cianjur harus diterapkan secara bertahap. Semua ketentuan yang memutuskan adalah pemerintah daerah. Pihaknya siap mengikuti aturan hukum,namun juga memberikan saran sebelum akhirnya diberlakukan.
“Dalam aturan PSBB itu kan pasti kegiatan peribatan seperti shalat berjamaah, majelis taklim, terus apalagi memasuki bulan Ramadhan mendatang, ini pasti dilarang. Dan ketika sudah ada payung hukumnya seperti ini, masyarakat yang tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi atau pidana. Jadi pemerintah daerah harus punya solusi untuk menerapkan kebijakan ini,”paparnya.
Pihaknya juga tengah berdiskusi dengan para tokoh agama untuk menyikapi hal tersebut. Abdul mengatakan, MUI Cianjur siap menghimbau apapun yang diinstruksikan oleh pemerintah ketika sudah sesuai dengan pemahaman agama dan pemahaman seluruh masyarakat di Kabupaten Cianjur.(Rida R Azizah/*)

0 Komentar