WFH ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020

WFH ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020
ilustrasi ASN.(foto/net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dilansir dari fin.co.id, kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender. Terhitung sejak 1 April 2020. Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Terkait sistem kerja, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal (work from home).
“Bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi, kabupaten, kota dimana instansi pemerintah berlokasi,” jelasnya Tjahjo.
Selanjutnya, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah agar memastikan ASN di lingkungan kementerian, lembaga daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID -19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID -19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” paparnya.(fin/hyt)

0 Komentar