Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Yang Terdampak Covid-19

Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Yang Terdampak Covid-19
ilustrasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net, Perlakuan khusus restrukturisasi kredit bagi debitur hanya untuk yang terindentifikasi dampak Covid-19 (Coronavirus Disease). Hal tersebut ditegaskan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan.
Ia menyebut, perlakukan khusus akan diberikan tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. Dengan syarat, setiap debitur debitur yang terdampak wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/lembaga keuangan nonbank.
“Pengajuannya bisa untuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok/bunga, penundaan waktu pembayaran pokok/bunga untuk sementara waktu. Jadi pada prinsipnya bank/lembaga keuangan nonbank berhak melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Namun, lanjut Triana, assessment terhadap debitur akan diserahkan kepada masing-masing bank/lembaga keuagan nonbank untuk seberapa besar dapat memberikan keringanan.
“Mereka juga akan dilihat seberapa besar tingkat terdampkanya dari Covid-19, jadi tidak akan dipukul rata untuk semua debitur. Ditambah kemampuan setiap bank/lembaga keuangan nonbank memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda,” imbuhnya.
Ia meminta kepada debitur yang tidak terdampak  atau yang terdampak namun masih mampu membayar angsuran, dihimbau untuk tetap menunaikan kewajiban pembayarannya. Hal ini bertujuan untuk lebih menguatkan bank/ lembaga keuangan nonbank agar dapat secara maksimal menolong debitur yang terkena dampak dari Covid-19.
“Kami akan terus melakukan komunikasi dengan bank/lembanga keuangan nonbank untuk melakukan berbagai antisipasi terhadap operasional layanan kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kecukupan likuiditas agar bank/lembaga keuangan nonbank tetap bisa berjalan dengan baik,” tungkasnya.(Nida Khairiyyah/**)

0 Komentar