Triana pun menyebut, restrukrisasi harus tetap mengisyaratkan itikad baik debitur yakni debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.
“Agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,” tutupnya.(Nida Khairiyyah/**)