Cianjurekspres.net – Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial seperti Program Sembako rawan dipolitisasi pada Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, program bansos ini bisa menjadi keuntungan sendiri bagi petahana untuk dimanfaatkan.
Presidium LSM Aliansi Masyarakat Penegak untuk Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur, Yana Nurjaman, menilai bahwa warga di kalangan bawah dan pedesaan bisa terpengaruhi seakan-akan program itu bantuan dari pemerintah daerah. Bahkan penerimanya bisa memilih calon tertentu karena ketidaktahuannya.
“Saat ini masih jauh dari masa kampanye, tapi aroma-aroma politisasi sudah mulai terlihat,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (11/3/2020).
Faktanya, jelas Yana, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur memasang stiker di rumah warga penerima bantuan penanggulangan kemiskinan menggunakan foto Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan logo Pemkab Cianjur tanpa ada logo dari Kementerian Sosial (RI). Belum lagi spanduk yang dipasang di setiap e-Warong yang menggunakan juga foto Plt bupati.
“Sudah terselip simbol-simbol politik dalam produk bansos yang disalurkan. Dan soal politisasi ini pada produk bantuan sudah menjadi hal biasa, terutama menjelang pilkada,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Yana menerangkan, para pendamping pada program bansos juga sangat rawan dimanfaatkan. Bisa saja pendamping PHK dan TKSK dijadikan alat politik untuk menyuruh para penerima memilih calon tertentu.
“Biasanya modusnya oknum pendamping itu mengumpulkan para penerima manfaat pada saat menerima bantuan sembari memberikan alat peraga kampanye,” kata dia.
Di sisi lain, Yana menerangkan, ada penambahan bantuan program sembako senilai Rp150.000 menjadi Rp200.000 per KPM untuk 209.612 keluarga juga rawan diselewengkan. Dengan nilai Rp150.000 pada Januari-Februari saja sudah semrawut, indikasi dugaan korupsinya sangat kuat apalagi dengan adanya penambahan ini.
“Bantuan Rp150 ribu saja tidak berjalan dengan baik. KPM menerima bahan pangan paketan dari agen e-Warong. Jumlah dan jenis bahan pangan pun tidak semua mengacu pada pedoman umum, apalagi dengan adanya nilai penambahan menjadi Rp200 ribu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Yudhi Syufriadi, menyebutkan bahwa program bansos jelas tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye. Namun yang lebih penting, kata dia, program sembako jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.