Dugaan Bisnis Haram Oknum TKSK Mulai Terkuak

Dugaan Bisnis Haram Oknum TKSK Mulai Terkuak
ilustrasi sembako.(foto/net)
0 Komentar

Parahnya, beber dia, ada juga oknum TKSK kerap mengancam para supplier. Mereka tidak membolehkan supplier memasok bahan pangan di daerahnya jika tidak ada ‘setoran’.
“Ini kan tidak masuk akal. Makanya, mau tidak mau para supplier akan menjual dengan harga tinggi. Jika tidak begitu, ssupplier akan dirugikan. Sedangkan mereka kan berjualan pasti ingin untung,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Presidium LSM Aliansi Masyarakat Penegak untuk Hukum (Ampuh) Kabupaten Cianjur, Yana Nurjaman, menuturkan, bisnis haram hingga jatah yang diduga dilakukan oknum TKSK ini akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar setiap bulannya.
Jika oknum TKSK ini mendapatkan jatah Rp5 ribu saja dari bisnis dan jatah haramnya dikalikan jumlah KPM sebanyak 189.000 keluarga, nilainya mencapai Rp945 juta per bulan.
“Mungkin nilainya terlihat sedikit, namun jika dikalkulasikan akan sangat besar. Maka jangan salahkan para supplier saja, oknum pendamping ini juga harus dibereskan,” tuturnya.
Koordinator Agen e-Warong Kabupaten Cianjur, Hasan, meminta kepada semua agen-agen e-Warong untuk tidak memberikan uang ke operator desa. Karena menurutnya hal tersebut dinilai sangat melanggar Pedoman Umum.
“Saya minta kepada semua agen e-Warong tidak memberikan uang untuk operator desa,” kata Hasan saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (9/3/2020).
Hasan mengatakan, awal sebelum berjalannya program bantuan sembako memang ada kesepakatan antara operator desa dengan para agen e-Warong untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp2 ribu per KPM untuk operator yang ada di masing-masing desa.
“Awalnya kita dibentuk keagenan, jadi kami (agen, red) disuruhnya memberikan fee Rp2 ribu ke operator desa atau kelurahan. Namun saya tolak, karena tidak ada di Pedoman Umum (Pedum) atau dalam aturannya,” kata Hasan.
Hasan mengatakan bahwa pihaknya menyarankan dan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dari Kemensos. Tidak ada point agen e-Warong harus memberikan uang fee sebesar Rp2 ribu. “Saya minta kepada semua para agen e-Warong agar tidak memberikan uang untuk pengondisian para operator. Karena itu tidak dibenarkan,” tandasnya.(*)

0 Komentar