BANDUNG – Empat tersangka pencurian disertai kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar, Sabtu (15/2/2020) di DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kabupaten Ciamis.
Kabid Humas Polda Jabar, Saptono Erlangga didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar, Hendra Suhartiyono menyebut, para tersangka berjumlah 5 orang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, lokasi kejadian di Kabupaten Pangandaran, Senin (10/2/2020).
“Empat sudah kami amankan, 1 orang lagi berinisial DA berstatus DPO,” ujar Erlangga di Mapolda Jabar, Rabu (26/2/2020).
Informasi yang diterima, saat itu para tersangka masuk dari pintu belakang dan salah seorang diantaranya menodongkan senjata api jenis airsoft gun kepada lima orang korban, yaitu IM, S, DS, T, dan MA.
Tak hanya menguras harta, komplotan perampok ini tega membuang korbannya di pinggir jalan.
“Kelima orang ini disekap, kemudian merek mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti laptop, komputer, dan mobil, juga sejumlah uang tunai,” ujarnya.
Kemudian, dilanjutkan Hendra, kelima korban dibuang ke daerah Subang oleh komplotan tersebut. Hendra menerangkan, bila korban tidak mengalami luka, namun mengalami trauma terdampak todongan senjata.
Akibat aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara. (nik)