CIANJUR – Roban (32) warga Kampung Pasir Luhur RT 06/06 Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur hanya bisa mengelus dada ketika melihat rumah berukuran 4×6 meter miliknya hangus terbakar saat ditinggal pergi untuk mencoblos surat suara Pilkades di TPS 05, Minggu (23/2/2020).
Informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 Wib. Kapolsek Takokak Iptu Deden Dang Diki, membenarkan adanya kejadian kebakaran satu rumah warga di Desa Simpang. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Memang benar telah terjadi kebakaran satu unit rumah ukuran 4×6 meter persegi di Kp Pasir Luhur Rt.06/06 Desa Simpang Kecamatan Takokak,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler.
Kapolsek melanjutkan, kronologis kejadian kebakaran tersebut sekira pukul 10.30 Wib saat pemiliknya Roban (32), tengah melaksanakan pencoblosan calon kepala Desa Simpang di TPS 05, tiba-tiba ada info dari tetangga korban bahwa rumahnya terbakar.
“Penyebab kebakaran diperkirakan dari konsleting listrik. Tidak ada korban jiwa, dan saat ini pun korban sudah di evakuasi dilokasi rumah sodaranya yang terdekat,” jelasnya. (Job3/hyt)