Kemendagri Minta Pemda Komitmen Selesaikan Perda RDTR OSS

Kemendagri Minta Pemda Komitmen Selesaikan Perda RDTR OSS
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.(foto/net)
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah berkomitmen untuk proses penyelesaian Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS).
”Sekali lagi saya tekankan kembali, Saya optimis dengan semangat dan tekad keras Saudara Gubernur, Saudara Bupati, dan Saudara Walikota serta Ketua DPRD maka Penetapan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung OSS di Jakarta, Rabu (12/2) dilansir dari fin.co.id.
Terlebih Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pertengahan 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS.
Pada 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
Hadi juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS di 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi tersebut. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi.
”Melalui kegiatan bantuan teknis tersebut, diharapkan dapat membantu daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu, Saudara Bupati dan Saudara Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan dokumen hasil bantuan teknis tersebut menjadi dasar proses penetapan Perda tentang RDTR OSS,” pesan Hadi.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Petahana, Mendagri Terbitkan  SE Pilkada 2020
Diungkapkannya, terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam Proses Fasilitasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Penetapan Perda RDTR OSS yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun ketiga terobosan tersebut yakni pertama, simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS.Kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi KLHS RDTR OSS dan ketiga, simplifikasi proses penetapan Rancangan Perda menjadi Perda RDTR OSS beserta pengundangannya.

0 Komentar