CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur mengungkapkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial OZM diduga melanggar Kode Etik ASN.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, temuan dugaan pelanggaran tersebut didasari hasil pengawasan Bawaslu Cianjur melalui informasi yang didapatkan dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya ASN yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon bupati Kabupaten Cianjur kepada salah satu partai politik.
“Dugaan pelanggaran kode etik ASN dilingkungan Pemkab Cianjur yang dilakukan oleh saudara OZM, sudah dijadikan temuan oleh Bawaslu Cianjur dengan nomor register 01/TM/PB/Kab/13.15/II/2020 pada tanggal 13 Februari 2020,” katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur, Kamis (13/2/2020).
Tatang menjelaskan, OZM diduga melanggar Pasal 2 huruf f Jo Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dimana Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 terkait netralitas. Sedangkan Pasal 9 (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Serta diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 menjelaskan menghindari konflik, kepentingan pribadi,
kelompok, maupun, golongan.
Lebih lanjut Tatang mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Cianjur akan melakukan penanganan pelanggaran paling lama lima hari setelah temuan dugaan pelanggaran di registrasi.
“Besok, Jumat (14/2/2020) kami akan memanggil yang bersangkutan (OZM) dan pihak terkait,” pungkasnya.(hyt)