Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Langkah Iwan

Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Langkah Iwan
(Foto: Ikbal Slamet/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR – Majelis hakim menolak pengajuan eksepsi dari kuasa hukum lima terdakwa kasus meninggalnya IPDA Erwin Yudha, dalam sidang lanjutan di PN Cianjur, Rabu (5/2/2020).
Iwan Permana, selaku kuasa hukum dari kelima terdakwa mahasiswa Cianjur menyebut, akan mengupayakan berbagai hal selama jalannya sidang.
“Memang ini kewenangan hakim, tapi kita tidak akan berhenti untuk melakukan upaya hukum karena masih ada waktu dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Iwan kepada wartawan usai sidang.
Ia bersikeras akan menggali fakta dan penjelasan dari saksi ahli di sidang selanjutnya. Sebanyak 14 saksi akan ia siapkan, 4 saksi ahli dan 10 saksi meringankan yang juga terlibat dalam aksi Agustus lalu.
“Jika merujuk ke pasal 170 KUHP secara bersamaan, saya kira tidak tepat. Karena mereka memiliki kasus yang berbeda-beda,” tuturnya.
Iwan mengklaim, mahasiswa semua yang di dakwa berhubungan akan meninggalnya IPDA Erwin Yudha. “Terdakwa yang membeli bensin dengan yang tidak, itu harus dibedakan. Jadi kami akan mendatangkan saksi ahli yang menerangkan hubungan kausalitas,”bebernya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, Hakim Anggota Patti Arimbi, dan Hakim Anggota Dicky Wahyudi di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur.
Di lokasi serupa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Slamet Santoso menegaskan akan menyiapkan sebanyak lima saksi pada agenda sidang selanjutnya.
“Kita upayakan saksi korban terlebih dahulu. Ada 3 saksi korban yang mengalami luka berat, 2 lagi saksi yang melihat, semuanya dari anggota kepolisian,”jelasnya.
Seperti diketahui, pasal yang didakwakan pada sidang sebelumnya oleh JPU yaitu Pasal 214 ayat 2 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 dan 12 tahun. JPU akan fokus kepada pembuktian perkara pada sidang selanjutnya, namun Slamet mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli ke depannya.
“Sementara fokus dulu ke saksi korban dan saksi yang melihat, kita bertahap, nanti kita rencanakan lagi saksi ahli pada tahap selanjutnya,”pungkasnya.(rid/nik)

0 Komentar