Ini Aturan Baru Jika Ingin Memesan Paket Luar Negeri

Ini Aturan Baru Jika Ingin Memesan Paket Luar Negeri
Data dari Bea Cukai Bandung
0 Komentar

“Tetapi akan dikenakan tarif MFN, demikian juga untuk buku, akan dikenakan tariff MFN. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan diberikan pengecualian, BM, PPN dan PPh semua tarifnya 0%,” ujarnya.
Sementara untuk Barang Kena Cukai (BKC) terhadap importasi melalui barang kiriman dibatasi yakni sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram, minuman mengandung etil alkohol 350 ml, hasil pengolahan tembakau lainnya dalam bentuk batang 20 pcs, kapsul 5 pcs, cair 30 ml, cartridge 4 pcs, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.
“Kelebihan dari jumlah tersebut harus dimusnahkan. Apabila jumlah BKC tidak melebihi batasan tersebut, tetapi nilai FOBnya lebih dari USD3 maka akan diperlakukan sama seperti barang lainnya, harus dipungut BM dan PPN atau PPh,’ pungkasnya.(nik)

0 Komentar