BANDUNG – Sepanjang 2019 Bea Cukai mencatat volume paket barang kiriman luar negeri 68,64%. Jumlah tersebut, meningkat dari 2018 yakni 540 juta paket menjadi 673 juta paket di 2019.
Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Meirna Nurdini menyebut, dari tingginya jumlah paket kiriman hanya 2% yang dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
“Masih banyak masyarakat Indonesia yang sangat menyukai produk luar negeri, biasanya karena faktor ketersediaan barang serta harga jauh lebih murah dibandingkan produk lokal,” ujar Meira, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, masih banyaknya yang meganggap kualitas produk akan jauh lebih baik dibandingkan produk lokal. “padahal, di Indonesia banyak sekali produk serupa dengan kualitas jauh lebih baik,” tuturnya.
Sehingga, Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil menengah sekaligus menciptakan level playing field, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait barang kiriman dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019.
Dalam PMK tersebut diatur hal-hal baru yaitu de minimis threshold, tarif bea masuk (BM), Cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Selama ini barang kiriman dengan nilai free on board (FOB) sampai dengan USD 75 bebas dari pungutan BM dan PDRI,” ucapnya.
Dengan PMK baru tersebut, lanjut Meira, diatur barang kiriman dengan nilai FOB hingga USD 3, bebas dari pengenaan BM, tetapi tetap membayar PPN sebesar 10%. Untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 sampai USD 1.500 dipungut BM 7,5% dan PPN 10% (tarif flat).
“Dengan pertimbangan bahwa barang kiriman sebagian besar diimpor oleh konsumen terakhir, maka terhadap barang kiriman sampai nilai FOB USD 1.500 tidak dipungut PPh,” tuturnya.
Untuk barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 1.500 dikenakan tarif berdasarkan most favoured nation (MFN) yaitu tarif BM dan PDRI sesuai yang tercantum di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Dari total importasi melalui barang kiriman yang berjumlah 673juta paket tahun 2019, 63% merupakan tas, sepatu dan produk tekstil. Untuk menghindari adanya pergeseran importasi melalui barang kiriman karena tarif yang lebih murah, terhadap barang kiriman berupa tas, sepatu dan produk tekstil tersebut meskipun nilainya di bawah USD 1.500 tidak berlaku tarif flat BM 7,5% dan PPN 10%.