Setiap Daerah Wajib Memiliki Ahli Cagar Budaya

Setiap Daerah Wajib Memiliki Ahli Cagar Budaya
ilustrasi.net
0 Komentar

BANDUNG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat memberikan sertifikat kompetensi kepada 54 ahli cagar budaya, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sebagai informasi, uji kompetensi ahli cagar budaya dilakukan oleh Disparbud Jawa Barat yang bekerja sama dengan Kemendikbud RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat bertempat di BPSDM Provinsi Jabar.
Kepala Disparbud Jawa Barat, Dedi Taufik menyebut, dari setiap kabupaten/kota harus memiliki minimal 5 ahli cagar budaya.  Ia menyebut, akan mengkaji cagar budaya dan gedung heritage dan melakukan rekomendasi apabila ada pengajuan.
“Diharapkannya mereka bisa mengawasi dan mengkaji keberadaan cagar budaya, di masing-masing kabupaten/kota,” ujar Dedi kepada wartawan di kantornya.
Adapun pengajuan yang dimaksud Dedi adalah benda, kawasan, gedung, maupun situs untuk menjadi cagar budaya. Nantinya, kata dia, rekomendasi pengajuan tersebut akan dibahas dan ditetapkan oleh pemda setempat.
“Mereka akan mengkaji setelah ditetapkan menjadi cagar budaya berarti akan ada pengawasan,” ucapnya.
Penyerahan sertifikat merupakan upaya akselerasi Pemprov Jabar agar kabupaten/kota dapat segera melakukan penetapan cagar budaya di wilayahnya. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Jabar.
Peneliti Utama Balai Arkeologi Bandung, Lutfi Yondri mengatakan, ahli cagar budaya memiliki tugas untuk menilai cagar budaya yang ada di suatu wilayah. Penilaian itu dilakukan untuk menetapkan peringkat suatu budaya  kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau warisan dunia.
Menurut Lutfi, ada 12 variabel yang menjadi indikator penilaian. Mulai dari popularitas, kelangkaan, arsitektur sampai sejarah. Maka itu, kata dia, sertifikat kompetensi wajib dimiliki ahli cagar budaya agar penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Ahli cagar budaya ini mempunyai bidang keahlian masing-masing. Ada arkeolog, sejarawan, arsitektur dan disiplin lain-lain. Jadi, di situ, mereka melakukan kajian terhadap cagar budaya. Cagar budaya itu ada benda, situs, dan kawasan,” tutupnya.(nik)

0 Komentar