CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur membuat terobosan berupa kebijakan dalam pencetakan e-KTP bagi warga Cianjur. Dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan pencetakan e-KTP di tujuh titik kecamatan yang mencakup seluruh wilayah Cianjur.
Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan warga Cianjur dalam mengurus pembuatan e-KTP.
“Alhamdulillah perhari Rabu kemarin, warga Cianjur tidak lagi perlu mengantre di Disdukcapil. Semoga kebijakan ini bisa bermanfaat dan memudahkan masyarakat,” kata Herman Suherman di sela-sela kunjungannya ke Kecamatan Karang Tengah, Kamis (30/1/2020).
Herman mengatakan Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Ini merupakan inovasi kami dalam pelayanan kependudukan di Cianjur,” kata Herman.
Berikut tujuh titik lokasi yang membuka layanan pencetakan e-KTP berserta cakupan wilayah pelayanan:
1. Kantor Disdukcapil (Cianjur, Cikalong, Mande, Karang Tengah)
2. Kantor Kecamatan Cidaun (Naringgul, Sindangbarang, Agrabinta)
3. Kantor Kecamatan Cibinong (Leles, Pasirkuda, Cikadu, Tanggeung)
4. Kantor Kecamatan Sukanegara (Cijati, Kadupandak, Takokak, Pagelaran, Campaka, Campakamulya)
5. Kantor Kecamatan Warung Kondang (Cibeber, Cilaku, Gekbrong)
6. Kantor Kecamatan Cipanas (Cugenang, Pacet, Sukaresmi)
7. Kantor Kecamatan Ciranjang (Sukaluyu, Bojongpicung, Haurwangi)
Sebelumnya, kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur selalu dipenuhi ratusan warga yang ingin membuat e-KTP. Dengan adanya sebaran titik pelayanan untuk mencetak E KTP ini diharapkan antrean seperti itu tidak terjadi lagi. Warga juga tak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Kabupaten.(rls/hyt)