BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau lokasi bencana longsor di Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Selasa (28/1/2020).
Emil, sapaan akrabnya, menawarkan dua opsi yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi warga korban longsor. Pertama, warga tetap bisa tinggal di Desa Pasir Madang dengan syarat ada hasil kajian dari ahli geologi yang menyatakan bahwa desa tersebut aman untuk dijadikan lokasi hunian.
Sementara opsi kedua, merelokasi warga ke tempat aman yang jaraknya sekitar 15 km dari Desa Pasir Madang.
Emil pun sudah lebih dulu meninjau Kecamatan Cigudeg, calon lokasi untuk tempat relokasi warga korban longsor tersebut sebelum tiba di pengungsian.
“Memang relokasinya masih ingin di daerah ini, tapi kita harus cek dulu dengan ahli geologi. Kalau ternyata tidak ditemukan lahan yang datar, tidak memadai, ada juga lahan miring dan rawan. Nanti pendapat dari ahli geologi itu akan dijadikan sebuah informasi ke warga,” tuturnya.
Emil berharap, warga segera memutuskan dari dua opsi tersebut sehingga di awal Februari bisa dilakukan pembangunan tempat relokasi. Pemerintah pun akan menjamin warga yang direlokasi baik dari sisi hunian maupun mata pencaharian.
Sementara bagi warga yang daerahnya masih memungkinkan untuk dijadikan hunian, pemerintah akan memberikan bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumahnya baik itu rusak ringan, sedang, maupun berat.
“Tetapi yang lokasinya betul-betul tidak memungkinkan atau dia rumahnya terdampak sedikit tapi daerah yang rawan longsor, maka kita ada opsi relokasi. Kita sudah ada tempat 15 kilometer dari sini, ada tanah luas milik PTPN yang akan kita kondisikan sebagai perkampungan baru, jadi bedol desa,” kata Emil.
Perihal pekerjaannya, lanjut emil, karena lahannya juga lahan hijau jadi selain rumah nanti akan di sediakan tempat bercocok tanam atau bekerja sama dengan PTPN mengelola tanah pertanian.
Adapun terdapat 15 titik yang akan dijadikan tempat relokasi warga korban di Kabupaten Bogor termasuk warga Pasir Madang.
15 titik itu tersebar di tiga wilayah yakni lima lokasi di Tanah PTPN VIII Cikasungka seluas 20,48 hektare, delapan lokasi di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare, serta dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare. Total kebutuhan lahan relokasi mencapai 81,7 hektare.(rls/nik)