CIANJUR – Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum diperkenankan masuk ke kawasan Timur Tengah, terutama sektor rumah tangga.
Sesuai Peratuan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.
Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Cianjur, Ricky Abdi Hikmat menjelaskan, hal terseut sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi para masyarakat.
“Sudah beberapa tahun ini PMI belum diperkenankan, hal ini merupakan bagian dari perlindungan pekerja migran dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran,” ujar Ricky kepada cianjurekspres.net di kantornya, Selasa (21/1/2020).
Lebih lanjut, kata Ricky, pekerja migran tetap bisa bekerja di kawasan Timur Tengah dengan syarat harus di sektor formal. Artinya, tidak pada pengguna perseorangan atau pekerjaan yang tidak memiliki badan atau keorganisasian.
“Sebenarnya masih bisa, tapi kerja di sektor formal seperti perusahaan. Jadi engga perseorangan, yakni majikan misalnya,” tuturnya.
Pekerjaan sektor formal menandakan bahwa pekerja migran tersebut sudah memenuhi prosedur serta mekanisme yang dicek terlebih dahulu oleh pihak dinas dan sejumlah pihak terkait.
“Jadi kalau mereka yang bekerja pada sektor formal tidak ilegal, karena mereka terlebih dahulu sudah dicek terkait identitas. Lalu di negara tersebut harus dipastikan berkerja di perusahaan apa, menyertakan surat pemanggilan dari pihak perusahaan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ketatnya pemeriksaan pekerjaan yang akan dilakukan oleh PMI oleh Disnakertrans Cianjur, guna memastikan penjaminan biaya hidup para pekerja oleh perusahaan. Serta untuk memudahkan prosedur pemberangkatan.
“Jadi, harus dipastikan terlebih dahulu kalau memang disana benar bekerja dan bukan di tahap tes lagi. Karena di khawatirkan mereka akan terombang-ambing tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya menjadi ilegal,” tutupnya.(rid/nik)