JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan pihaknya akan menggandeng Interpol untuk menangkap Harun Masiku (HAR) yang dikabarkan berada di luar negeri. Namun langkah tersebut disa dilakukan jika KPK telah mengirimkan surat resmi ke Polri.
“Saya cek apakah pimpinan KPK sudah mengirim surat atau belum. Tapi prinsipnya kalau sudah (kirim surat) kita akan teruskan, kita akan bantu untuk di Interpol,” ujar Idham di Jakarta, Jumat (17/1/2020) dilansir dari fin.co.id.
Polri akan mendukung langkah Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam upaya menangkap Harun Masiku (HAR) tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.
Namun, kata Idham, hal itu baru bisa dilakukan jika KPK telah mengirimkan surat resmi perihal permintaan bantuan kepada Polri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan tengah memproses surat untuk meminta Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Pengamat: Kasus WS Pintu Masuk
“Mudah-mudahan surat-suratnya bisa segera terkirim ke Polri,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (15/1).
Nawawi menyebutkan, Deputi Penindakan KPK telah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan permintaan bantuan ke Polri itu. Permintaan ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kerja sama antarpenegak hukum.
Ia pun meyakini, Polri telah memberikan perhatian terkait polemik Harun Masiku ini. Lantaran, kata dia, kedua lembaga telah menyepakati nota kesepahaman terkait penegakan hukum.
“Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO. Meski demikian teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU diantara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada,” ucap Nawawi.
Ditjen Imigrasi sebelumnya menyebut Harun Masiku bepergian ke Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020. Berdasarkan informasi dari Imigrasi hingga saat ini belum ada informasi lalu lintas Harun kembali ke Indonesia.(gw/rz/fin/hyt)