Pemprov Jabar Tawarkan Solusi untuk Netra Eks Panti Wyata Guna

Pemprov Jabar Tawarkan Solusi untuk Netra Eks Panti Wyata Guna
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat berdialog dengan alumni Wyata Guna di Jalan Pajajaran, Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020).
0 Komentar

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menemui mahasiswa disabilitas yang menolak diterminasi atau pengakhiran manfaat Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPSDN) Wyata Guna yang dulu lebih dikenal Panti Wyata Guna.
Uu menampung aspirasi para pendemo yang menggelar aksinya di trotoar depan Balai Wiyata Guna, Jalan Pajajaran, Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (15/01/2020).
Ia mengajak disabilitas untuk tinggal di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial yang berlokasi di Cibabat, Kota Cimahi, menyusul empat siswa disabilitas yang sejak tahun lalu tinggal di sana.
Pemprov Jabar siap memenuhi segala kebutuhan para disabilitas. Juga memenuhi fasilitas baik fisik ataupun program vokasi yang biasa mereka dapatkan di Balai Wyata Guna.
“Adik- adik, sekarang hayu kita ke sana (Cibabat), sementara fasilitas- fasilitas lain nanti kita penuhi, bertahap, kalau ada kekurangan bertahap kita penuhi sesuai kemampuan yang ada,” tutur Uu kepada para pendemo.
Meski sudah diajak, namun para pengunjuk rasa tetap bersikukuh ingin tinggal di Wyata Guna. “Dari pada ‘kekeuh- kekeuh’, kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat, sambil ditempuh proses yang diusahakan,” katanya.
Usai berdialog, Uu mendapati bahwa sosialisasi mengenai perubahan status Wyata Guna dari panti menjadi balai sudah dilakukan sejak setahun lalu. Meski begitu, ada saja sejumlah penghuni yang masih keberatan keluar dari  Balai Wyata Guna dengan berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan  tempat tinggal.
Pada saat yang sama, saat ini sudah bersiap penyandang disabilitas lain dari 10 provinsi yang siap tinggal dan dilatih di Balai Wyata Guna. Namun karena ada penghuni lama menolak, calon penghuni baru ini tidak dapat masuk.
Uu menegaskan, perubahan status Wyata Guna dari panti ke balai merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial. Sesuai aturan, penghuni Wyata Guna tidak dapat  selamanya tinggal karena masih banyak disabilitas lain yang belum mendapatkan haknya.
“Bukan berarti kami tidak peduli kepada mereka (penghuni lama),” imbuh Uu.(rls/nik)

0 Komentar