CIANJUR – Sembilan tersangka yang diduga bandar Ganja dan Sabu dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Cianjur. Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan satu kilogram ganja dan 15 gram sabu.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, ganja dan sabu yang diamankan dari para tersangka disuplai dari Bogor, Sukabumi dan Bandung.
“Dari para tersangka kami amankan satu kilogram ganja dan sabu 15 gram,” ujar Jaka saat ekspose kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Pengguna Sabu di Cianjur Tinggi
Jaka mengatakan, dari sembilan tersangka dua orang diantaranya merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
“Tersangka Cimot baru 21 hari keluar dari penjara, TBG juga baru keluar satu bulan dari penjara,” katanya.
Ia menduga kendali peredaran narkoba masih ada yang dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dugaan kendali dari dalam lapas memang masih ada, kami akan terus menyelidiki dan mengungkapnya,” tandas Jaka.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.(yis/hyt)