CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, memperketat proses administrasi kependudukan pasca diamankannya sepuluh orang calo oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Popon Ajizah menjelaskan, langkah ini untuk mempersempit ruang gerak calo yang dilakukan dari mulai proses pendaftaran hingga pengambilan nomor antrean. Jika sebelumnya pendaftaran dibuka pukul 06.30 WIB, kini dimundurkan menjadi pukul 07.30 WIB.
Tidak hanya itu, akses pemohon masuk ke ruangan di Kantor Disdukcapil pun dibatasi hanya untuk perekaman e-KTP dan keperluan penting lainnya.
“Pembukaan pendaftaran dan nomer antrean harus dilakukan oleh sendiri dan dibuka saat ramai. Sehingga para calo tidak memiliki kesempatan untuk ikut mengambil nomor antrean. Yang masuk juga dibatasi, sehingga mereka tidak bisa masuk seenaknya,” tandas Popon, Selasa (14/1/2020).
Popon menambahkan, mulai Selasa (14/1/2020) Disdukcapil memberikan layanan pencetakan e-KTP dengan kuota 250 keping per harinya. Pasalnya, pekan lalu Disdukcapil mendapatkan distribusi blanko dari Pemerintah Pusat sebanyak 10 ribu keping.
Baca Juga: 10 Orang Calo Diamankan Polisi di Kantor Disdukcapil Cianjur
Jumlah ini meningkat dari yang biasanya hanya ratusan hingga 4.000 keping dalam sekali pengajuan distribusi blanko.
Pihaknya juga mengimbau warga yang mengurus administrasi kependudukan untuk memproses sendiri kebutuhannya dan tidak melalui calo.
“Kami pasang spanduk terkait imbauan tersebut. Kami tegaskan untuk tidak melalui calo,” tegas Popon.
Ditanya terkait dugaan adanya oknum pegawai Disdukcapil yang bekerjasama dengan para calo, Popon mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian.
“Kami masih tunggu, kan setelah penangkapan 10 orang calo itu ada dugaan pegawai yang terlibat. Tapi untuk siapa-siapanya masih belum tahu, tunggu hasil dari polisi. Kalau memang ada pasti kami tindak tegas,” pungkasnya.(rid/hyt)