JAKARTA – Perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, telah menemui babak baru.
Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut. Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.
Dua orang yang berinisial RB dan RM ini merupakan polisi. Polri bergerak cepat. Tak lama setelah penangkapan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam mengungkap kasus Novel, Polri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada 8 Januari 2019. Pembentukan TPF merupakan implementasi dari rekomendasi Komnas HAM yang terbit pada Desember 2018.
Tak tanggung-tanggung, tim ini beranggotakan 65 orang yang terdiri dari unsur Polri, KPK, para pakar dan pegiat hak asasi manusia, yang ditunjuk langsung oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.
Tenggat waktu kerja TPF berakhir pada 7 Juli 2019.
Dalam investigasi kasus Novel, TPF bergerak dari penyelidikan awal polisi. Kemudian memeriksa para saksi, melakukan reka ulang tempat kejadian perkara dan mengembangkan informasi dari saksi-saksi. Bahkan beberapa jenderal bintang tiga pun dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Dalam kasus ini, ada jenderal-jenderal bintang tiga diperiksa. Semua (yang dicurigai) kami periksa lagi,” kata Anggota TPF Prof. Hermawan Sulistyo.
Setelah masa kerja tim selama enam bulan, tim ini melaporkan hasil kerjanya dalam laporan setebal 170 halaman dengan lampiran 1.500 halaman kepada Tito Karnavian.
Berdasarkan hasil kerjanya, tim mensinyalir bahwa kasus ini dipicu karena pekerjaan Novel sebagai penyidik. Tim menduga bahwa penyerangan punya kaitan dengan kasus kelas kakap yang ditangani Novel. TPF mencurigai ada enam kasus besar yang kemungkinan salah satunya melatarbelakangi terjadinya teror penyiraman air keras, yakni kasus korupsi KTP-e yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet dan kasus sarang burung walet.
TPF tidak menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi. Dugaannya, dalang pelaku merasa sakit hati atau dendam terhadap Novel karena menganggap Novel menggunakan wewenangnya secara berlebihan sebagai penyidik senior KPK.