CIANJUR – Dugaan penyimpangan dan banyaknya permainan pada penyelenggaraan seleksi Panwascam membuat ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Cianjur, Jumat (27/12/2019).
Massa aksi mendesak Bawaslu Cianjur membatalkan pelantikan 92 orang Panwascam se-Kabupaten Cianjur yang digelar di Hotel Sangga Buana, Cipanas.
Koordinator aksi, Galih Widyaswara, menyebut akan laporkan ke DKPP, sebagai pelaksanaan seleksi Panwascam di Cianjur diduga banyak permainan yang cenderung subjektif.
Penilaian pada tahap seleksi diduga banyak penyimpangan, terutama tahapan wawancara yang tidak berdasarkan silabus sebagai dasar pertanyaan oleh Bawaslu Cianjur.
“Kami juga menduga banyak Panwascam yang terpilih ini subjektif dan cenderung titipan baik dari penguasa atau pihak lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan temuan terkait komisioner Panwascam yang rangkap jabatan, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga calon kepala desa dalam Pilkades serentak 2020.
“Daftar Panwascam yang rangkap jabatan akan kami laporkan ke DKPP. Termasuk kaitan dugaan pelanggaran penyelenggaraan seleksi oleh Bawaslu,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu Cianjur diminta untuk membatalkan hasil seleksi dan pelantikan Panwascam. Jika tidak, Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, menanggapi terkait adanya pihak yang tidak puas dengan proses dan hasil seleksi Panwascam, pihaknya sudah membuka ruang mediasi bagi masyarakat untuk tanggapan pada setiap kandidat yang terpilih.
“Tetapi dalam setiap tanggapannya tidak ada yang menyampaikan secara spesifik track record dari Panwascam lolos seleksi dan dilantik hari ini,” jelasnya.
Terkait desakan untik pembatalan hasil seleksi serta Panwascam yang dilantik, pihaknya tidak punya kewenangan. Tetapi setiap pihak bisa melaporkan jika memang ada pelanggaran kode etik dari Panwascam.
“Nanti ada tahapannya, jika terbukti melanggar maka bisa ditindak lebih lanjut,” tuturnya.(rid/nik)