JAKARTA – Pemerintah Jepang akan mengirim stafnya untuk membantu Indonesia dalam rangka kerjasama pencegahan banjir melalui studi bendungan.
“Saya dengar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tertarik dengan proyek ini, secepatnya saya akan mengirim staf ke Indonesia untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujar Menteri Agraria, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata atau Minister of Land, Infrastructure, Transport and Tourism (MLIT) Jepang, Kazuyoshi Akaba dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menteri Akaba mengakui bahwa kehadiran bendungan sangat penting terutama bagi wilayah yang sering terkena bencana banjir seperti di Indonesia dan Jepang.
“Di Jepang sudah sulit membangun bendungan baru oleh karena itu kami memanfaatkan bendungan yang ada sebagai pengendali banjir dan sumber tenaga listrik,” katanya.
Dalam penanganan bencana air, Pemerintah Indonesia dan Jepang sedang menjalin kerja sama dalam pencegahan bencana banjir dengan studi bendungan di Bendungan Kedungombo Kabupaten Grobokan dan Bendungan Sutami di Kabupaten Malang.
Studi Bendungan Kedungombo dilakukan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) yang akan selesai pada akhir Desember 2019, sedangkan Studi Bendungan Sutami dilakukan oleh MLIT.
Sebelumnya Menteri Akaba dan Menteri Basuki menggelar pertemuan yang membahas beberapa hal, salah satunya water disaster management yang turut dibahas oleh Menteri PUPR Indonesia dan Menteri MLIT Jepang tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian (PUPR) bersama Pemerintah Jepang yang diwakili oleh Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism (MLIT) juga sepakat untuk menandatangani perpanjangan kesepakatan kerja sama Memorandum of Cooperation (MoC) on Infrastructure Development Cooperation yang berakhir pada 29 Desember 2019.
Kesepakatan kerja sama ini berlaku hingga tiga tahun setelah dilakukan penandatanganan. Kesepakatan kerja sama ini meliputi delapan lingkup eksisting, yaitu pengelolaan sumber daya air, pengelolaan air limbah domestik, jalan dan jembatan, bangunan gedung, penyediaan perumahan, pengembangan wilayah dan perkotaan, pengelolaan bencana, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Serta dua lingkup tambahan baru yaitu pembiayaan infrastruktur dan jasa konstruksi.(ant/hyt)