GARUT – Program pemberian sertifikasi tanah di Perkebunan Harjasari Selecta, Cisurupan, Kabupaten Garut diakui Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI), Sofyan Djalil sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo.
Sofyan menyebut, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ingin memperbaiki keadilan dalam bidang ekonomi, terutama dalam penguasaan tanah. Ada dua program Reforma Agraria.
Pertama, sertifikasi kepemilikan tanah masyarakat atau PTSL yang ditargetkan seluruh tanah milik masyarakat di Indonesia sudah tersertifikasi di 2025. Kedua, pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.
“Karena saat ini, masih banyak tanah HGU yang setelah dikuasai dengan status HGU tapi tidak diurus. Seperti tanah HGU yang ada di Harjasari ini,” ujarnya di Perkebunan Harjasari Selecta, Senin (23/12/2019).
“Biasanya PTSL, tanahnya sudah milik masyarakat saat kami mensertifikatkan. Tapi kali ini, tanah bekas HGU yang digarap masyarakat kemudian kami bagikan, berikan hak milik, kepada masyarakat yang telah menggarap selama ini, sesuai dengan program Bapak Jokowi, program Reforma Agraria,” ujar Sofyan.
Adapun berdasarkan data Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jabar, pelaksanaan redistribusi tanah di Jabar periode 2007-2018 mencapai 175.537 bidang tanah dengan luas kurang lebih 41 ribu hektare.
BACA: 408 KK Kini Punya SHM Tanah di Harjasari Garut
Sementara pada 2019 ini, Jabar menargetkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 25.500 bidang. Dari target tersebut, capaian fisiknya saat ini ada di angka 96 persen.
Dan untuk masyarakat yang telah mendapat SHM atas tanah HGU di Harjasari ini, mereka telah bersepakat untuk berada dalam kelompok pengikat, yakni koperasi. Tujuannya, untuk memanfaatkan bidang tanah yang sudah dimiliki tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Masyarakat Harjasari sendiri sudah ditetapkan menjadi sepuluh kelompok dengan budidaya berbagai macam tanaman, seperti jeruk, kentang, jagung, wortel, dan lain sebagainya.
Sementara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI, Teten Masduki, tanah HGU seluas 104 hektare yang sudah diredistribusi tersebut masuk dalam skala bisnis untuk pertanian kecil.