JAKARTA – Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Kependudukan menyebutkan 35 persen kepala rumah tangga (RT) yang bekerja di sektor informal tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Mereka tidak memilikinya,” kata Peneliti Senior LIPI Dewi Harfina dalam acara Diseminasi Hasil Penelitian dan Media Briefing “Jaminan Sosial Sektor Informal dalam Lensa Survei LIPI” di Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Ia mengatakan data tersebut diperoleh setelah melakukan penelitian terhadap 1.800 kepala rumah tangga yang tersebar di 6 provinsi.
Ia menyebutkan gambaran umum bahwa pekerja sektor informal adalah penduduk yang bekerja di sektor informal dan pekerja sektor informal yang disurvei LIPI adalah mereka yang bekerja di berbagai bidang pekerjaan di sektor informal yang secara hukum memiliki hubungan kerja cukup jelas dan penghasilannya tidak dipotong pajak.
“Mereka juga adalah kelompok masyarakat yang menginginkan perlindungan sosial,” katanya.
Saat memilah berdasarkan dari sisi perekonomiannya, LIPI menemukan dua persen dari mereka berada dalam kondisi di bawah garis kemiskinan dan delapan persen rentan miskin. Sementara 25 persen lainnya dalam kondisi tidak miskin.
Namun, meski dalam kondisi tidak miskin, masih banyak di antara mereka itu tidak memiliki jaminan kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan cakupan kepesertaan JKN di enam provinsi yang disurvei, ternyata setiap daerah tersebut memiliki cakupan kepesertaan yang berbeda-beda.
“Namun secara umum dapat kami simpulkan bahwa umumnya kepesertaan itu berada di wilayah perkotaan.
Wilayah perkotaan cenderung memiliki cakupan kepesertaan yang lebih besar dibandingkan di pedesaan, yaitu sekitar 84,1 persen.
Kemudian, berdasarkan ketentuan bahwa setiap kepala rumah tangga wajib mendaftarkan anggota rumah tangganya, penelitian LIPI menemukan bahwa ternyata 25 persen kepala rumah tangga pekerja sektor informal, mereka sudah terdaftar di JKN tetapi masih ada anggota rumah tangga mereka yang belum menjadi peserta.(ant/hyt)