CIANJUR –Belasan truk dan angkutan umum ditilang lantaran habis KIR dan tidak lolos uji kelayakan oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur, Dinas Perhubungan dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Cianjur, Jumat (20/12/2019).
Informasi yang di dapatkan, kebanyakan kendaraan tidak layak jalan lantaran rem dan kelengkapan kendaraan tidak berfungsi normal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Joni mengatakan ada 14 kendaraan yang di tilang dari 16 kendaraan yang di uji kelaikannya.
“Dari semua jumlah itu, lima kendaraan tidak laik jalan karena rem tidak berfungsi normal dan lampu rem mati. Sembilan lainnya sudah habis masa berlaku uji KIR,” ujar Joni kepada wartawan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi tepatnya di Kecamatan Gekbrong.
Selain diberi penindakan berupa tilang, sopir diimbau untuk memperbaiki bagian kendaraan yang tidak berfungsi agar tidak membahayakan saat beroperasi.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama menjelaskan, ramp check dilakukan di Jalur Cianjur-Sukabumi dan di Jalan Raya Cianjur Puncak dengan target kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
“Kegiatan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya menghadapi Natal dan Tahun Baru untuk memastikan kendaraan laik jalan dan meminimalisir kecelakaan,” ujar Ricky.
Disamping pemeriksaan kendaraan, pihaknya juga memeriksa para sopir dari segi kesehatan dengan melakukan tes urine untuk memastikan tidak ada sopir yang menggunakan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan semua normal dan tidak ada yang positif menggunakan narkotika ataupun obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(bay/nik)