8. Catatan eksternal-internal sebagaimana di atas sudah semestinya diantisipasi secara penuh dan hati-hati dalam merancang strategi optimal agar ekonomi bisa bertahan di tengah ancaman resesi 2020. Untuk diketahui, Indonesia belum lepas dari jeratan kemiskinan, ketimpangan, lapangan kerja, defisit neraca berjalan yang cukup lebar plus-minus 2,5 persen dari PDB, struktur ekonomi yang masih bergantung pada konsumsi dan komoditas, likuiditas neraca keuangan yang masih ketat dan lain-lain.
Bila tidak diantisipasi dengan baik, maka dampak resesi akan terasa lebih berat. Namun, Indonesia tak boleh pesimis. Kita sudah terbukti lolos dari jeratan resesi. Sebab itu, pemerintah mesti selalu terbuka atas masukan dari semua pihak. Lewat kolaborasi, saya yakin kita bisa lolos.
Hal-hal berikut dapat dijadikan sebagai resep mitigasi atas perekonomian nasional 2020 nanti:
1. Diperlukan koordinasi strategi dan eksekusi kolaborasi, baik kementerian pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan agar mitigasi risiko berjalan sesuai perencanaan.
2. Paket kebijakan ekonomi harus diprioritaskan bagi pelaku ekonomi riil, terutama sektor informal yang telah terbukti selalu lolos dan bertahan dari jeratan resesi.
3. Dengan angka defisit APBN yang terukur, jika ruang defisit masih longgar dapat dimanfaatkan untuk melebarkan desisit anggaran dimana pelebaran ini bersifat sementara dan ditujukan untuk menggairahkan daya beli masyarakat agar akselerasi ekonomi dapat tercapai. Ketika kondisi ekonomi sudah membaik maka pelebaran defisit tersebut dapat ditutup kembali.
4. Indikasi perlemahan konsumsi tentunya akan menjadi masalah bagi pertumbuhan ekonomi. Menjaga daya beli masyarakat jelas sekali urgensinya dan tidak bisa ditawar. Kebijakan fiskal yang ekspansif dan terukur bisa menjadi solusi dalam upaya menjaga daya beli.
5. Dari sisi penerimaan keuangan, pemerintah (cq. Kementerian Keuangan) perlu terus memperluas basis pajak sebagai tulang punggung penerimaan APBN. Melihat penerimaan pajak Per Januari-Oktober 2019 yang baru 65,7% dari target menjadi tanda belum membaiknya kinerja sektor pajak. Pemerintah harus serius memburu wajib pajak kelas kakap. Jangan cuma mengejar wajib pajak yang selama ini patuh.
6. Tindaklanjuti data-data wajib pajak kelas kakap yang tidak ikut tax amnesty yang diklaim sudah dipegang pemerintah. Jika itu tidak dilakukan, maka kuatirnya membuat meradang deposan dan mengganggu likuiditas yang selama ini sudah sangat ketat. Ke depan ini perlu perhatian serius dan konsisten. Jangan bikin kebijakan tanpa kajian yang holistik.