BANDUNG – Pj Sekda Jawa Barat, Daud Achmad menegaskan Rangkaian Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk arah kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Jabar pada 2021.
Ia mengatakan, RKPD tersebut bertujuan untuk menginformasikan kepada semua stakeholder pembangunan terkait jadwal proses perencanaan dan penganggaran 2020, perencanaan dan penganggaran 2021.
“Ha penting yang akan disampaikan yakni pemaparan tentang implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2019 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta dilanjutkan dengan pemaparan tentang arah kebijakan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021,” kata Daud dalam rilis yang diterima, Rabu (18/12/2019).
Adapun, dokumen RKPD Provinsi Jabar Tahun 2021 akan memuat sejumlah hal penting. “Mulai dari kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, program yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat, sampai rencana kerja,” pungkasnya.(rls/nik)