JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih menunggu Amanat Presiden (Ampres) Joko Widodo.
“Dari Kominfo, kami sekarang menunggu Amanat Presiden dikirim ke DPR,” kata Johnny saat ditemui usai acara Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Fresh Graduate Academy dan Vocational School Graduate Academy, Digital Talent Scholarship Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Belum bisa dipastikan kapan Amanat Presiden tersebut akan turun, namun, Johnny berharap RUU PDP segera selesai demi kepentingan bangsa.
Saat memberikan sambutan di acara penandatangan nota kesepahaman siang ini, Johnny mengemukakan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk memastikan kedaulatan dan keamanan data Indonesia.
Johnny menyoroti tiga hal yang sangat penting berkaitan dengan data, pertama mengenai data yaitu kedaulatan dan keamanan data.
Kedua, pemilik data harus dilindungi kerahasiaanya dan memiliki kewajiban untuk memperbaiki data dari waktu ke waktu.
Terakhir, tentang pengguna data, mereka perlu mendapatkan data yang akurat, valid dan tepat.
Badan Legislasi DPR RI saat rapat awal Desember lalu menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020, termasuk diantaranya RUU Data Pribadi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Johnny menyampaikan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi juga menjadi pembahasan hangat saat dia menghadiri Internet Government Forum di Berlin, Jerman, November lalu.
Masing-masing negara, seperti dikatakan Johnny, ingin melindungi data penduduknya dan memastikan kedaulatan dan keamanan data mereka. Tapi, di sisi lain, dunia, membutuhkan arus data yang cepat dan akurat.
Menkominfo Johnny melihat data di era digital ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga Indonesia perlu siap untuk memainkan peran yang strategis.(ant/nik)