Gerindra Tak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pilkada

Gerindra Tak Calonkan Mantan Napi Korupsi di Pilkada
Lambang Partai Gerindra.(ant)
0 Komentar

Lalu dalam Pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.(ant/hyt)

0 Komentar