CIANJUR – Bebas denda pajak akan diperpanjang hingga 30 Desember 2019. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan P3D Kabupaten Cianjur (Samsat Cianjur), M. Zaky Abbas.
Informasi yang diterima, hingga tercatat 10 Desember 2019 roda 2 dan 4 hingga saat ini ada 3.900 untuk jenis kendaraan roda 2 dan 663 kendaraan roda empat.
“Program ini sudah berlaku sejak 10 November dan awalnya akan berakhir hari ini, 10 Desember 2019, namun kami memutuskan diperpanjang hingga akhir bulan,” ujar Zaky saat ditemui di Kantor Samsat Cianjur, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, sejak diberlakukannya bebas denda pajak kendaraan serta program double untung dari Bapenda Jabar, antusias masyarakat khususnya pemilik kendaraan cukup banyak.
Di klaim, setiap harinya Samsat Cianjur mampu melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajaknya langsung ke Kantor Bapenda, Samsat Cianjur di Jalan Raya Bandung rata-rata bisa mencapai 400 hingga 450 orang.
“Tentunya, kami akan melayani dengan senang hati bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraanya langsung ke Kantor Samsat,” ujarnya.
Zaky mengatakan, untuk pembayaran bebas denda pajak kendaraan diperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2019. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan keputusan Bapenda Jabar, untuk memudahkan dan meringankan tunggakan pajak kendaraannya.
“Jadi untuk bebas denda pajak akan diperpanjang hingga 30 Desember 2019,” tuturnya.
Dikatakannya, bahwa bagi pemilik kendaraan yang belum membayar kewajiban pajaknya selama 5 tahun. Maka cukup dengan membayar pajak pokonya saja selama 4 tahun dengan tidak dikenakan denda.(yis/nik)