JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengungkapkan peresmian tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated dimajukan sebelum tanggal 20 Desember 2019.
“Harapan kita sertifikat layak operasi itu (Japek Elevated) akan kita terbitkan maksimal Rabu 11 Desember 2019. Ya, peresmiannya kemungkinan setelah itu, harapan kami lebih cepat,” ujar Danang di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Dia mengatakan bahwa peresmian Japek Elevated kemungkinan pekan ini dan diharapkan sebelum tanggal 15 Desember.
“Sekarang kan isunya peresmian oleh Bapak Presiden Joko Widodo itu kapan. Jadi sementara ini sudah direncanakan, saya selama dua hari ini akan pantau terus pemenuhan dari uji layak fungsi,” katanya.
Terkait besaran tarifnya, Kepala BPJT tersebut mengatakan bahwa Tol Japek Elevated gratis selama satu bulan.
“Sampai akhir tahun dipastikan tol layang Japek belum berbayar. Meskipun tol tersebut sudah dioperasikan,” ujar Danang.
Terkait tarif, lanjutnya, masih ada waktu untuk satu bulan dari sekarang, Kementerian PUPR sendiri masih membutuhkan waktu.
Diharapkan submission atau pengajuan tarif tol Japek Elevated kepada bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada akhir tahun ini.
“Kemungkinan untuk surat keputusan pentarifan tol layang Japek pada tahun 2020, yang jelas setelah Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala BPJT.
Rencananya, Tol Japek Elevated tersebut akan mulai digunakan untuk umum 20 Desember 2019, sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan liburan Natal dan Tahun Baru. Kendaraan yang bisa melintas juga hanya untuk golongan I, non-bus dan non-truk.
Sekalipun saat digunakan mulai 20 Desember kondisi jalan Japek Elevated belum selesai 100 persen, namun dipastikan sudah memenuhi syarat dan keamanan untuk dilalui.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengharapkan berfungsinya Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated dapat mengurai kemacetan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.(ant/hyt)