CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur memastikan akan mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru disahkan pada tanggal 2 Desember 2019.
“Nanti kita akan sosialisasikan itu. Kami juga ada bimtek (bimbingan teknis-red) terlebih dahulu dari provinsi kaitan PKPU baru. Setelah itu kami sosialisasikan kembali,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah saat dihubungi cianjurekspres.net, Minggu (8/12/2019).
Selly mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah melakukan sosialiasi tahapan Pilkada Serentak 2020 dan pengumuman penyampaian dukungan syarat minimal pencalonan perseorangan dari 3-16 Desember 2019.
“Sampai saat ini kita juga belum ada kelihatan untuk pencalonan perseorangan. Tapi kaitan pengumuman tanggal 3 Desember 2019, minimal ada yang datang konsultasi kaitan pencalonan perseorangan. Dari situ ada daftar, nanti mereka bisa menjadi sasaran sosialisasi kami karena lebih mengkerucut,” jelasnya.
Namun sebelum sosialisasi, Selly kembali menegaskan pihaknya akan mengikuti terlebih dahulu bimtek oleh KPU Jawa Barat yang akan digelar mulai 9-11 Desember 2019.(hyt)