CIANJUR – Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Pesantren sebagai turunan dari Undang- Undang Pesantren yang sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada 24 September 2019 lalu.
“Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemda untuk segera memiliki perda tentang pesantren. Agar setelah ini, pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan dan pengembangan pesantren,” tegas Lepi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2019).
Salah satu bentuk keseriusan Lepi, dengan terus mensosialisasikan Undang-Undang Pesantren kepada para santri dan Ajengan. Seperti di Ponpes Al-Barkah, Warujajar, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Rabu (4/12/2019).
Tampak hadir Syuriah PWNU Jawa Barat, KH. Kamali Abdul Ghani, Ketua PC NU Kabupaten Cianjur, KH. Khoirul Anam, KH. Abdul Qodir Rozy dan seluruh ajengan se Kabupaten Cianjur bagian Utara.
Pria yang akrab disapa Kang Lepi ini berharap dengan adanya undang-undang tersebut, keberadaan pesantren tidak menjadi lembaga pendidikan yang dianaktirikan.
“Hal itu penting, karena sejak dulu PKB menginsiasi terbentuknya RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” pungkasnya.(hyt)