CIANJUR – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menindak galian C liar atau tidak memiliki izin. Apalagi jika memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan sosial masyarakat.
“Akan ditindak jika berdampak bagi lingkungan dan sosial, apalagi jika tidak berizin. Seperti di Cianjur, Bogor dan beberapa daerah lainnya,” kata Emil, sapaan akrabnya, kepada wartawan usai menghadiri Kopdar Triwulan IV Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/12/2019).
Emil juga mengimbau warga untuk melaporkan jika ada galian C tidak berizin di wilayahnya.
“Masyarakat tolong melaporkan, karena kebanyakan yang dilaporkan itu liar (tidak berizin). Sehingga ke depan (galian C, red) jangan sampai merugikan,” ucapnya.
Di sisi lain, keberadaan galian C tidak berizin juga merugikan daerah dari sisi pendapatan per tahunnya. Pasalnya Pemkab melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) tidak bisa menarik pajak dari aktivitas galian C tidak berizin.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cianjur, Gagan Rusganda mengatakan, pajak Galian mineral non logam dan batuan atau galian C merupakan salah satu jenis pajak daerah yang sampai saat ini realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan.
Diungkapkannya, target dari jenis pajak tersebut untuk tahun ini sebesar Rp5.944.500.000. Tetapi dengan 12 galian C yang memiliki izin, realisasi sampai dengan November 2019 hanya sebesar Rp202.448.550.
“Belum tercapainya target pendapatan dari Pajak Galian Mineral Non Logam dan Batuan salah satunya adalah banyaknya titik lokasi tambang yang tidak berizin sehingga tidak dapat dipungut pajaknya,” pungkasnya.(bay/nik)