60 Hari Kerja, Tangkap Buronan Korupsi, Setor Ratusan Miliar ke Negara

60 Hari Kerja, Tangkap Buronan Korupsi, Setor Ratusan Miliar ke Negara
0 Komentar

CIANJUR – Jaksa Agung ST Burhanudin mengungkapkan selama 60 hari kerja, jajarannya telah berhasil menangkap buronan kasus korupsi dan menyetor kerugian negara sebesar Rp477.358.549.000.

Bahkan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan menyidangkan kasus pengadaan BBM.

“Kita juga menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis High speed Diesel (HSD), pada PT PLN tahun 2010,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin saat konferensi pers usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kejaksaan Agung di Cipanas, Cianjur, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:Industri Film Indonesia Semakin BerkembangSoal Ledakan di Monas, Ini Kata Jokowi

Burhanuddin menjelaskan, beberapa program kerja yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini diantaranya perencanaan dan penetapan kamus kompetensi teknis dan standar jabatan dilingkungan Kejaksaan RI.

“Tentunya kita akan melakukan penetapan kamus kompetensi teknis, dan standar kompetensi jabatan dilingkungan Kejaksaan RI,” katanya.

Selain itu lanjut Burhanuddin, pihaknya juga akan melakukan peluncuran pilot project program lelang jabatan dan uji publik posisi kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di wilayah DKI.

“Kita juga akan melakukan perampingan birokrasi kejaksaan dengan penghapusan beberapa jabatan struktural,” pungkasnya.(yis/hyt)

0 Komentar