Gubernur Jabar Cabut SE UMK 2020

Gubernur Jabar Cabut SE UMK 2020
ilustrasi.net
0 Komentar

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
(Pemprov/nik)

0 Komentar