BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pelaporan seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar tidak mengganggu konsentrasi Uu Ruzhanul Ulum.
“Pak Uu sebagai Wagub Jabar itu saya berikan tugas yang besar sehingga mudah-mudahan (pelaporan ke polisi) ini tidak mengganggu konsentrasi dari Pak Uu sebagai Wagub Jabar,” kata Ridwan Kamil ketika dimintai tanggapan soal pelaporan Wagub Jabar ke polisi, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Rabu (27/11/2019).
Emil sapaan akrabnya berharap, perkara hukum yang melibatkan Wagub Jabar tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan koridor hukum berlaku.
“Saya berharap persoalan ini bisa segera tuntas. Dan mudah-mudahan semua bisa clear, saya harapkan yang terbaik dari situasi ini,” kata dia.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Dilaporkan ke Mapolda Jabar
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengatakan belum berkomunikasi langsung dengan Wagub Uu terkait kasus hukum yang kini berproses di Polda Jabar tersebut.
“Komunikasi langsung belum ya, belum berkomunikasi kalau soal itu mah tapi baru baca berita saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan oleh seorang kontraktor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan proyek mencapai Rp3,9 miliar.
Kontraktor yang menjadi pelapor kasus tersebut, Budi Santoso membawa sejumlah bukti yang baru untuk memperkuat polisi dalam melakukan penyelidikan. Karena sebelumnya, pihak Budi telah melaporkan Uu pada tahun 2018 terkait kasus tersebut.
“Kita sudah lapor di tahun 2018 dan sempat dihentikan. Kemarin (penyidik) bilang tidak ada tindak pidananya. Sekarang kita punya data baru,” kata Budi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Budi menuturkan kasus dugaan penipuan ini berawal saat dia ditunjuk langsung Uu yang pada 2017 lalu masih bertugas sebagai Bupati Tasikmalaya untuk melakukan 13 proyek renovasi. Di tahun 2017 itu, ia diberi Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 468/Kep.315-Kesra/2016 dan SK nomor 468/Kep.62-Kesra/2017.
Dia menjelaskan, proyek itu terdiri dari renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Islamic Center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan “Allah Maha Besar” di Jalan Ciawi hingga rumah tinggal pribadi.