CIANJUR – Munculnya isu tentang sertifikat bimbingan pranikah menjadi syarat wajib pernikahan yang dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy membuat khawatir masyarakat Cianjur.
Seperti yang diutarakan Anwar Musadad (37). Dirinya sangat khawatir jika prasyarat pernikahan tersebut ditetapkan oleh pemerintah.
Anwar mengaku memiliki adik yang akan menikah awal tahun depan.”Adik perempuan saya rencana awal tahun depan menikah, kalau nunggu tiga bulan dulu kan tidak bisa diundur juga,”ungkapnya kepada cianjurekspres.net, Kamis (21/11/2019).
“Yang akan menikah itu pasti diskusi dulu soal rumah tangga ke depannya. Mereka juga pasti punya referensi dari orang lain. Saya khawatir jika ke depannya malah akan mempersulit pernikahan,” sambungnya.
Sementara itu Staf Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Gumilar mengatakan bahwa adanya bimbingan tersebut menjadi syarat pelengkap pernikahan yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang rumah tangga.
“Ya ini kan supaya catin (calon pengantin-red) itu pondasinya kokoh, sehingga tidak banyak laporan terus. Koordinasi dengan ahli kesehatan juga dengan ahli agama, sehingga calon pengantin itu dibumbui dulu pengetahuan” ungkapnya.
Gumilar menjelaskan, bahwa ke depannya akan dilakukan beberapa bimbingan seputar reproduksi, kesehatan, dan fiqih keagamaan. Disisi lain aturan ini penting untuk dilaksanakan guna mengurangi angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ini kan katanya jangkanya sampai tiga bulan. Dulu pun ada, tapi tidak ada sertifikat. Ya terlepas dari pro kontranya, saya apresiasi jika memang ada aturan seperti itu. Biar gak banyak KDRT juga, urusan pernikahan itu juga kaitannya dengan negara, jika mau sah secara hukum kan. Jadi memang perlu wawasan yang seperti itu” tandasnya.
Menurutnya, jika calon pengantin tidak berhasil dalam bimbingan akan ada perlakuan khusus nantinya.
“Itu gosip tidak boleh nikah, enggak juga. Tapi yang pasti kita pun belum mendapatkan sosialisasi mengenai hal tersebut, tapi yang jelas itu wajib bimbingan pra nikah dan jika tidak berhasil dalam bimbingan akan ada perlakuan khusus,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan manfaat penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.