Polisi Tahan Tersangka Pelempar Sperma di Tasikmalaya

Polisi Tahan Tersangka Pelempar Sperma di Tasikmalaya
Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto
0 Komentar

TASIKMALAYA – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di jalanan, dengan sejumlah korban perempuan di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Sudah jadi tersangka, kami sudah lakukan penahanan,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan, di Tasikmalaya, Selasa (19/11/2019).
Ia menuturkan, jajarannya sudah menangkap seorang pemuda berinisial SN (25), warga Kota Tasikmalaya, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian pelecehan seksual, Minggu (17/11).
Polisi, lanjut dia, masih mendalami untuk pengembangan kasus pelecehan seksual dengan cara melempar cairan sperma tersangka ke arah perempuan sebagai sasaran korbannya.
“Kita masih dalami keterangan tersangka dan korban,” katanya.
Polisi saat ini tidak hanya menahan tersangka, tetapi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan dapat dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ancaman hukumannya 10 tahun, jadi bisa ditahan,” katanya.
Sebelumnya, tersangka melakukan aksi pelecehan seksualnya dengan cara menghampiri korban yang sedang berdiri sendirian di pinggir jalan, kemudian tersangka masturbasi lalu melemparkan spermanya ke arah korban.
Korban kemudian memotret wajah tersangka, lalu menyebarkannya ke media sosial hingga identitasnya berhasil diketahui dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.(ant/hyt)

0 Komentar