CIANJUR – Pasangan suami-istri, Agus Sahlan dan Aenun Saadah diamankan Polres Cianjur atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Rencananya pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah.
Salah seorang korban, Kustina (37) asal kampung Margasari RT 02/03 Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, menjelaskan, mereka sudah berada di penampungan selama dua minggu. Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Timur Tengah pada akhir November 2019.
“Kalau saya mau diberangkatkan ke Riyadh Arab Saudi, rencananya 21 November ini berangkat,” kata dia.
Menurutnya, para calon TKW tersebut sebagian sudah tahu adanya moratorium pemberangkatan TKI ke Timur Tengah, namun kebutuhan ekonomi membuat mereka nekat untuk berangkat.
Dia mengaku tidak mengetahui terkait pengurusan dokumen-dokumen keberangkatan. Tetapi Kustina mengungkapkan mereka sudah diperlihatkan dokumen parport asli untuk bekerja ke Timur Tengah.
“Kalau saya tidak tahu, karena yang ngurusnya mereka. Selain dipermudah pengurusan dokumen, sebelum berangkat juga diberi uang fee sebesar Rp 3 juta, ada juga yang lebih, tergantung hasil medical checkup,” tuturnya.(bay/hyt)