“Kami dari partai harus ambil langkah tegas supaya kedepannya tidak gampang orang buat berita fitnah atau hoaks,” tambahnya.
Laporan Ima telah diterima dan tercatat dengan nomor laporan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.(ant/hyt)