Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada tanggal 28 Agustus. Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus tersebut.
“Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan tanggal 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik,” kata Saleh.
Sementara, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui bahwa Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden tanggal 13 September 2019, selain itu Saud Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.
“Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan,” kata Saleh.
Setelah sidang 4 November tim kuasa hukum KPK menanggapi soal penyerahan mandat tersebut yang mengatakan sampai saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah.
Kuasa hukum KPK, Natalia Kristianto mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.
Dalam persidangan tersebut, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan karena proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.(ant/hyt)