“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Elfian.(ant/hyt)
Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak


“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Elfian.(ant/hyt)