JAKARTA –PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan normal pasca sejumlah penerbangan Sriwijaya Air mengalami keterlambatan atau “delay” pada Kamis (7/11).
Seluruh penumpang Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta telah diberangkatkan ke daerah tujuannya masing-masing.
“Operasional dan jadwal penerbangan hari ini berjalan normal setelah beberapa penerbangan Sriwijaya Air kemarin delay,” ujar Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang, di Jakarta, Jumat (8/11).
Sebelumnya Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta Agus Haryadi beserta jajaran turun ke terminal guna memastikan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak terlayani dengan baik.
Ia menegaskan, seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak keterlambatan kemarin telah diterbangkan.
“Semua penumpang yang terkena keterlambatan sudah berhasil diterbangkan kemarin. Jadi tidak ada penumpang yang gagal terbang. Adapun yang dialihkan dengan pesawat charter sebanyak lima pesawat,” imbuh Febri.
Total terdapat 12 penerbangan Sriwijaya Air yang mengalami delay. Seluruh penumpang telah mendapatkan kompensasi dari pihak airlines sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga terus mengawasi operasional Srwijaya Air dan Nam Air agar terpenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan.
“Kami berharap PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti.
Bentuk pengawasan ketat itu, di antaranya, seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan.
“Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan,” kata Polana.
Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan manajeman keterlambatan (delay management), di mana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan “delay management” yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.