JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi yang menjadi penyebab listrik PLN padam total atau “blackout” pada 4 Agustus 2019 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan sebagian Jawa Tengah.
Anggota Ombudsman Laode Ida di Kantor Ombudsman, Jakarta menyebutkan setidaknya ada lima maladministrasi dari hasil investigasi atas terjadinya blackout.
“PLN inikan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan, jadi sudah sewajarnya untuk melakukan minimalisir atas risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat,” kata Laode, Kamis (7/11/2019).
Dari hasil investigasi ditemukan maladministrasi diantaranya adalah pertama, PT PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total pada 4 Agustus 2019.
Ketiga, PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya blackout. Dan keempat adalah belum optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout.
Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak.
Oleh karena temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan kepada PLN, BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan KLHK untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan serta pengawasan terhadap jalur transmisi.(ant/hyt)