CIANJUR – Kabar gembira bagi warga Cianjur, khususnya yang belum membayar pajak kendaraan bermotor selama lima tahun. Mulai 10 November-10 Desember 2019, Bapenda Jawa Barat meluncurkan program ‘Diskon Setahun Bayar Pajak dan Bebas Denda’.
“Pemprov Jabar ada program pembebasan bayar pajak pokok kendaraan bermotor dan bebas denda pajak untuk kendaraan yang menunggak pajak lima tahun atau lebih. Jadi cukup bayar empat tahun dan bebas denda, hal ini berlaku untuk roda dua dan roda empat,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Jabar Wilayah Cianjur, Agus Sugiono diruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Ditegaskannya, program ini hanya berlaku di Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019. Soal pembayaran, jelas Agus, bisa dilakukan dimana saja.
“Kami akan melakukan pemasangan spanduk, baliho dan pamflet untuk sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polres Cianjur Iptu Undang Syarif mengatakan pada intinya pihaknya mendukung program Bapenda karena ini sangat bagus terutama dari masyarakat yang telat membayar pajak.
“Program ini meringankan beban warga dan mempermudah registrasi kendaraan bagi kami,” katanya.
Ia mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan program ini mumpung ada kesempatan silakan datang berbondong-bondong ke Samsat Cianjur.(yis/hyt)