CIANJUR – Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cianjur serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 menjadi salah satu penyebab membengkaknya kebutuhan di tahun depan. Akibatnya APBD 2020 Cianjur mengalami defisit sekitar Rp23,5 miliar.
“Untuk Pilbup dan Pilkades kan membutuhkan anggaran yang besar, jadi salah satunya itu (penyebabkan defisit),” ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman usai sidang paripurna, Selasa (5/11/19) malam.
Namun, lanjut dia, tim anggaran Pemkab Cianjur bakal segera melakukan pembahasan terkait defisit tersebut, diantaranya memastikan apakah akan dilakukan peningkatan PAD untuk menutup kekurangan atau menghapus sejumlah program yang bukan prioritas.
“Nanti akan kami bahas,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, menyebutkan, untuk pelaksanaan pilkades serentak yang akan diikuti 248 desa, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 10,8 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebut terdiri dari dana bantuan Rp 20 kita per desa ditambah total DPT dikalikan Rp 5.000 per suara.
“Perkiraan di angka Rp 10,8 miliar. Kalau pastinya DPT di setiap desa kan sedang diproses. Kami mengacu nya pada DPT di pemilu sebelumnya, didapatilah angka tersebut,” kata dia.
Di sisi lain, untuk menghadapi Pilbup 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur bakal mendapatkan suntikan dana hibah sebesar Rp 74 miliar dari Pemkab Cianjur.
Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan proses pencairannya dilakukan dua tahap melalui APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020. Tahap pertama dialokasikan dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1 miliar.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp73 miliar akan dialokasikan tahun depan,” kata dia, belum lama ini.
Bila berhitung indeks satuan hitungan per pemilih (ISHPP), lanjutnya, per pemilih dihargai Rp44.391. Indeks besaran itu diperoleh dari nilai dana hibah sebesar Rp74 miliar dikali jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilpres 2019 sebanyak 1.666.979 pemilih.
“Hampir 70 persen anggaran dana hibah dialokasikan membayar honorarium petugas ad hoc (PPK dan PPS). Sisanya untuk berbagai kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta tahapan-tahapan lainnya,” ucap dia
Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, menambahkan NPHD Pilkada 2020 sudah dialokasikan Pemkab Cianjur yang mengacu pada Permendagri Nomor 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saat ini prosesnya ada di tingkat penyelenggaran yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu.