Polres Cianjur Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ikan Senilai Ratusan Juta

Polres Cianjur Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Pakan Ikan Senilai Ratusan Juta
Kedua pengusaha yakni Atikah, (39), dan Erni Listiani (44) saat di Ruang Media Center Polres Cianjur, Senin (4/11/2019).
0 Komentar

CIANJUR– Tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur, masih mendalami kasus dugaan penggelapan pakan ikan senilai lebih kurang Rp350 juta. Hingga saat ini, tim penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan terlapor untuk diklarifikasi.
“Masih kami dalami. Tim penyidik sudah mengundang pihak pelapor dan terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Senin (4/11/2019).
Kasus dugaan penggelapan pakan itu bermula saat dua orang pengusaha pemilik CV Dua Ratu mendapat tawaran memasok pakan ikan dari salah satu distributor. Mereka pun menunjuk YL alias Oheng untuk menjaga gudang pakan ikan.
Sebulan berjalan, aktivitas keluar-masuk pakan ikan berjalan lancar. Namun bulan berikutnya, YL alias Oheng diduga mulai memanipulasi data stok opname sehingga pakan ikan yang tersedia dengan yang dijual tidak sinkron.
Kedua pengusaha yakni Atikah, 39, dan Erni Listiani, 44, akhirnya membawa kasus dugaan penggelapan itu ke ranah hukum. Mereka melaporkan YL alias Oheng atas dugaan penggelapan pakan ikan hampir 181 ton atau setara lebih kurang Rp350 juta.
“Penanganan kasus itu butuh waktu. Tidak serta-merta kita menetapkan tersangka, tapi harus jelas dulu duduk perkaranya. Kemudian kami undang pihak pelapor dan terlapor atau klarifikasi. Dari sana kan nanti akan ketahuan, kasus ini berlanjut ke penyidikan atau memang tak terbukti,” tegas Budi.
Budi menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut ke tim penyidik yang memiliki kemampuan bertugas.
“Kita tunggu hasil klarifikasinya seperti apa. Saya juga nanti menunggu hasil laporan dari tim penyidik,” tandasnya.
Atikah dan Erni Listiani, sebagai pihak pelapor, telah dipertemukan dengan pihak terlapor yaitu YL alias Oheng. Kedua belah pihak diklarifikasi tim penyidik.
“Iya, tadi kami sudah dipertemukan dengan pihak terlapor. Intinya, pihak terlapor juga sudah mengakui telah menggelapkan pakan ikan,” kata Atikah diamini Erni.
Namun, kata Atikah, pihak terlapor tidak bekerja sendiri. Dugaan penggelapan pakan ikan melibatkan juga pihak lain yakni E yang notabene merupakan sepupu YL alias Oheng.
“Besok (Selasa), penyidik katanya akan memanggil E yang merupakan sepupu Oheng. Kami berharap kasus ini segera tuntas. Selain kerugian materil, kami juga rugi secara imateril karena nama baik dan kepercayaan orang lain jadi luntur gara-gara kasus ini, terutama dari pihak distributor. Kami ingin nama baik kami dipulihkan lagi dan kepercayaan orang lain mulai tumbuh lagi. Niat kami berbisnis itu benar-benar bisnis. Tidak ada niat berbuat jahat. Tapi malah kami yang dijahati,” pungkasnya.(yis/hyt)

0 Komentar